Perlindungan hukum bagi setiap warga negara tentunya merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh semua negara, Begitu juga negara Indonesia yang berkewajiban melindungi setiap warga negaranya dimana pun mereka berada walaupun ia berada di negara lain, Karena hal tersebut merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dimuat dalam batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 pasal 28d ayat (1). Undang…