Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan suatu kejahatan hukum yang sangat perlu untuk diperhatikan karena menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang. Oleh karena menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang maka delik pencemaran nama baik merupakan delik aduan, yang berarti laporan/aduannya harus dilakukan oleh korban itu sendiri atau pihak yang merasa dirugikan dan bukan dari pih…