Secara garis besar tugas pemidanaan ada dua faktor yaitu : pemberian hukuman dan pemberian pembinaan. Artinya di dalam suatu pemberian pembinaan tersirat suatu pemberian hukuman, sistem permasyarakatan yang baik tidak meninggalkan kedua unsur tersebut. Berdasarkan Pasal 12 angka (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana…