Wabah Covid-19 telah menimbulkan kekhawatiran global yang disebabkan penyebaran virusnya yang cepat, yakni hanya butuh 48 hari untuk menginfeksi 1.000 orang pertama. Mengingat seriusnya dampak yang ditimbulkan dari kejadian luar biasa dan wabah akibat penyakit menular, sehingga perlu diambil langkahlangkah perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Dalam ketentuan Huku…