Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peralihan hak atas tanah melalui proses hibah, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain dapat melalui proses penghibahan tanah yang merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan di …