Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Polisi memiliki peran sentral untuk membantu menyelesaikan konflik dan permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat termasuk di dalamnya penanganan konflik. Namun, polisi bukanlah aktor utama dalam menentukan kebijakan dalam penanganan konflik sosial dalam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan…