Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki tujuan utama untuk menjamin hak subjek data pribadi. Pasal 65 Ayat (1) secara spesifik melarang setiap individu untuk memperoleh atau mengumpulkan data pribadi pihak lain secara melawan hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, yang berpotensi merugikan …