Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memberikan jasa hukumnya baik didalam maupun diluar pengadilan. Pendampingan advokat terhadap saksi merupakan salah satu pemberian jasa hukum advokat dalam rangka menjaga netralisir pemeriksaan agar tidak terjadi tekanan dalam proses penegakan hukum, sehingga penegakan hukum berjalan netral.Namun seringkali dalam proses pemerikasaan, saksi tid…