Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penyelesaian pelanggaran lalu lintas melalui restorative justice serta dasar pertimbangan hukum Kejaksaan menerapkan keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dalam pengumpulan data ditekankan pada pada data primer dan sekunder, ditujuk…