Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang memperkuat penerapan E-Tilang sebagai upaya penegakkan hukum lalu lintas secara lebih efektif, transparan, dan berbasis teknologi. Penerapan E-Tilang merupakan langkah baik yang diambil pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik. Tetapi pada kenyataannya menunjukkan bahwa satl…