Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur Tentang syarat sahnya keputusan administrasi yang terdiri dari unsur pejabat berwenang, prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan, yang apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka akibat hukumnya sesuai dengan jemis unsur dalam syarat sahnya keputusan yang tidak terpenuhi…