Tanah dati yang merupakan bahagian dari tanah ulayat/petuanan yaitu ruang lingkup dari tanah adat.Tanah dati tidak boleh diasingkan atau dialihkan untuk selamanya dalam pengertian di jual atau dihibahkan kepada orang/pihak lain atau orang diluar persekutuan hukum adat setempat, ternyata kini telah banyak yang dialihkan kepemilikannya baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum, berka…