Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya seni rupa gambar dalam hal ini berupa logo. Pencipta dari suatu logo…