Secara konstitusional telah diatur di dalam pasal 28A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperthanankan hidup dan penghidupannya”. Perlindungan hokum merupakan segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia seta terhadap hak asasi manusia dibidang hokum. Saat ini pemerintah melakukan program pelaksanaan wajib aksin kepada masyarakat, kemudi…