Hukum humaniter internasional merupakan hukum yang di buat untuk meringankan penderitaan akibat kondisi perang dengan cara melindungi pihak yang tidak bisa mempertahankan diri dengan mengatur sarana dan metode perang. dalam kajian hukum humaniter disebut obyek sipil. Objek sipil adalah semua obyek yang bukan objek militer, dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sasaran serangan piha…