Penggunaan virtual currency dalam transaksi pembayaran semakin meningkat di Indonesia, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transasksi Pembayaran Pasal 34 (a) telah dilarang melakukan transaksi pembayaran namun masyarakat masih menggunakan virtual currency dalam transaksi pembayaran, yakni sekitar 37 perusahaan di Indonesia, diantaranya ia…