UUPK dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) hanya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia maraknya peredaran mainan anak-anak impor yang mana baru-baru ini Kementerian Perindustria bekerja sama dengan Polri…