Suksesi merupakan suatu perubahan atau penggantian subjek hukum oleh subjek hukum yang lain. Sama halnya dengan pendapat Garner, hal ini juga dituangkan dalam hukum perdata bahwa suksesi berarti pergantian suatu subyek hukum oleh subyek hukum yang lain . Misalnya, karena subyek hukum yang pertama itu meninggal dunia. Meskipun tidak terlalu tepat, perngertian suksesi itu dipakai dalam huk…