ICCPR dan CEDAW pada dasarnya mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak sipil dan politik. Tetapi dalam praktiknya negara mencoba mencoba melanggar dengan membatasi hak-hak politik masyarakat terkhususnya perempuan yaitu belum tercapainya 30% kuota perempuan di parlemen sehingga keterwakilan perempuan di parlemen berkurang dengan ditutupnya kesempatan untuk melaksanakan affirmative action dala…