Pasal 1(1) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Negara, Presiden . dan Wakil Presiden serta untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Repub…