Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penjualan tanah kepada pihak ketiga atas tanah yang telah dibeli secara di bawah tangan, sebagaimana yang terjadi di desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dimana pada tahun 2015 salah seorang ahli waris dari Nasareth Tentua bernama Otis Tentua menjual tanah warisannya kepada sekitar 15 warga desa Waiheru, dan bukti dari adanya pembelian tana…