Perjanjian kredit pada bank umumnya dilaksanakan dengan menggunakan perjanjian ikutan yaitu perjanjian jaminan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan atas utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur. Namun didalam praktek pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, debitur ada yang dinyatakan pailit ole…