Dalam Pasal 63 KUHP tentang perbarengan disebutkan jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Tetapi dalam kenyataanya aparat penegak hukum tidak menerapkan ajaran tersebut dalam kasus Ratna Sarumpaet karena Ratna dikena…