Tenaga kerja anak, bukanlah pekerja anak, namun anak yang bekerja rentan menjadi pekerja anak. Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab XIV yang berhubungan dengan Pengawasan. Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan bentujuan untuk mengembalikan anak pada dunianya dan menikmati haknā¦