Hubungan Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak diantaranya kedudukan suami istri, harta bersama dalam perkawinan, dan pemeliharaan timbale balik antara anak dan orang tua. Selama ini anak dipelihara kalau dikasari, dipukul, atau diterlantarkan anak dapat menuntut secara hukum agar orang tua dapat diberikan sanksi berupa pencabutan hak sebagai orang tua dan diberikan pada w…