Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia Dilihat Dari Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia Dilihat Dari Hukum Internasional

Alno Usmany - Nama Orang;

Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. Flight Information Region (FIR) menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan. Flight Information Region (FIR) adalah pelayanan yang dibentuk dan dipersiapkan untuk memberikan saran serta informasi secara penuh yang berguna untuk keselamatan efisiensi lalu lintas penerbangan. Tujuan Flight Information Region (FIR) adalah untuk menjamin keamana dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Internasional Civil Aviation Organization. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyebutkan Negara Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penggunaan Flight Information Region (FIR) oleh singapur diwilayah Indonesia sampai saat ini dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat preskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penggunaan Flight Information Region (FIR) Oleh Singapura Di wilayah Indonesia sampai saat ini dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional berdasarkan perjanjian Bilateral yang belum memenuhi kata kesepakatan , khususnya Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dalam kurun waktu 15 tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 berlaku harus sudah dikembalikan kepada Indonesia. Apabila memperhatikan jangka waktu pembahasan untuk menentukan FIR yang berlangsung setiap 10 tahun di kantor perwakilan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Bangkok oleh negara-negara Asia Pasifik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional) SI.154 USM p
SI.154 USM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.154 USM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.154
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?