Pengaturan hukum tentang zona tambahan lahir dari kekhawatiran negara pantai terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut atau yurisdiksi negaranya. Konsep zona tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam instrument hukum internasional yakni UNCLOS (United Nation ConvetionOn The Law Of The Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara pantai pun turut ambil bagian m…