Konsekuensi hukum pembatalan suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 28 UU Perkawinan. Jika perkawinan dinyatakan batal demi hukum, artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, keputusan tersebut tidak berdampak pada status anak-anak yang lahir dar…