Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan dan mengajukan dakwaan, perkara tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya 3 bulan kurungan. Secara fungsional, penu…
Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selajutnya disingkat KUHAP). Proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan dan mengajukan dakwaan, perk…
Pencurian ringan sebagai salah satu kejahatan yang diatur dalam KUHP yaitu terdapat dalam Pasal 364 KUHP yang didalamnya mengandung unsur mengenai nilai barang objek perkara atau nilai barang yang dicuri yaitu dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) diubah menjadi Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Dalam pelaksanaanya Pasal 364 KUHP sangat sulit diterapkan terhadap pencurian yang nilai objek…