Prostitusi online merupakan kejahatan kesusilaan yang menggunakan media online dalam melakukan transaksi, baik itu lewat, facebook, twitter, instagram. Karena dalam melakukan transaksi mucikari menggunakan media online membuat polisi kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus prostitus…