Dianutnya sifat melawan hukum materiel dalam fungsinya yang positif yaitu dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian penjelasan pasal ini telah dibatalkan oleh …