Perusahaan penyedia jasa Produk OVO dalam sistem pelayanan belum begitu maksimal dalam penyediaan barang atau jasa sehingga menimbulkan masalah pada pelanggan pengguna E-Money Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik Pasal 1 ayat (6) dan ayat (7). Namun pada kenyataannya, pelanggan masih mengalami kerugian yaitu saat pelanggan melakukan pembayaran untuk b…