Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Gunung Botak sudah mengkhawatirkan dan membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga perbuatan itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Und…
Perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Nusa Ina Group dengan modus bahwa akan membuka perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan perusakan terhadap lingkungan hidup pada masyarakat Seram Utara. PT. Nusa Ina Group tersebut, sudah beroperasi dari Tahun 2006 sampai sekarang melakukan penebangan hutan untuk mengumpulkan kayu gelondongan ratusan ribu kubik akibatnya, masyarakat sekitar te…