Dalam penyelenggaraan Ibadah Haji para pihak akan melakukan pendaftaran haji sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perjanjian Perjalanan Ibadah Haji pada Biro Perjalanan Ibadah Haji (selanjutnya disingkat PMA Nomor 13 Tahun 2018) Pasal 7 huruf a menyatakan Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni …