Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, maka pendaftaran tanah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa: “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan un…
Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Terbitnya Sertifikat dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah agar pemegang hak dapat menjadikan sertifikat sebagai tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian …