Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sama sekali tidak mengatur tentang “penitipan” denda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 267 ayat (4) UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yaitu jumlah denda yg dititipkan kepada Bank adalah denda maksimal yg dikenakan untuk setiap pelanggaran. maka memunculkan masalah bagaimana mekanis…