Perlindungan Hak Cipta dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran terhadap hak cipta itu sendiri. Pemegang hak cipta dapat dibedakan antara orang secara individu dan juga badan hukum. Logo dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, logo dilarang pencatatannya dalam Pasal 65 UU Hak Cip…
Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara inilah HKI akan mendapat tempat yang layak sebagai salah satu bentuk hak yang memiliki nilai ekonomis. Demikian pula dengan karya seni rupa gambar dalam hal ini berupa logo. Pencipta dari suatu logo…