Perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah pantai, termasuk di dalamnya masyarakat negeri Latuhalat merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat yang bersumber dari pembuat kebijakan dan regulasi, yaitu pemerintah. Pasal 19 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata menyebutkan bahwa setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisa…