Berdasar Undang-Undang No. 1 tahun 1958 menegaskan bahwa tanah-tanah bekas tanah partikelir (Tanah Eigendom bercorak istimewa dan Eigendom biasa diatas 10 bouw) karena hukum seluruhnya serentak menjadi Tanah Negara, namun kenyatannya terdapat sengketa dalam penerapannya yaitu adanya klaim masyarakat adat atas tanah tersebut menjadi tanah adat.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah me…
Penelitian ini mengkaji atas putusan pengadilan negeri ambon No. 118 / PDT. G / 2015 / PN. AB Terhadap sengketa tanah Eigendom Verponding No. 1066 yang dalam isi putusannya menyatan bahwa “gugatan yang di ajukan oleh penggugat di batalkan atau tidak dapat di terimah karena bukti-bukti yang di ajukan oleh penggugat tidak benar atau mengada-ngada, dan eksepsi oleh tergugat di terimah” sesuai …
Tanah Eigendom Verponding adalah tanah peniNggalan hak-hak Barat yang ada di Indonesia, dimana hak tanah Eigendom Veponding ini adalah hak yang diberikan oleh pemerintahan Belanda untuk dikelola warga Indonesia dan setalah berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 Tanah Eigendom Verponing harus dikonvesi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jenis Penelitan yang digunakan adal…