Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bantuan hukum diberikan kepada pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultas…
Kehidupan militer di tengah-tengah masyarakat membuat seringkali terjadi konflik antara oknum anggota militer dengan masyarakat sipil yang berdampak pada masalah hukum, sehingga dalam upaya untuk menegakan hukum, maka masyarakat sipil yang menjadi korban melakukan upaya hukum dengan mengaduhkan oknum anggota militer yang bersangkutan kepada instansi militernya, akan tetapi pada kenyataanya pros…
Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memberikan jasa hukumnya baik didalam maupun diluar pengadilan. Pendampingan advokat terhadap saksi merupakan salah satu pemberian jasa hukum advokat dalam rangka menjaga netralisir pemeriksaan agar tidak terjadi tekanan dalam proses penegakan hukum, sehingga penegakan hukum berjalan netral.Namun seringkali dalam proses pemerikasaan, saksi tid…
Peran advokat dalam mendampingi klien dan memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa sudah diatur dalam beberapa peratura perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor tahun tentang bantuan Hukum, Namun keberadaan atau …