Perlindungan Hak Cipta dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran terhadap hak cipta itu sendiri. Pemegang hak cipta dapat dibedakan antara orang secara individu dan juga badan hukum. Logo dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, logo dilarang pencatatannya dalam Pasal 65 UU Hak Cip…