Perlindungan kepada korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan atau santunan hukum atas penderitaan atau kerugian korban tindak pidana sehingga lebih diperhatikan oleh Negara salah satunya adalah korban Tindak Pidana Perkosaan karena korban berhak untuk mendapatkan kompensasi yang diberikan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas…