Masyarakat di Pulau Atauro (Timor Leste) dan masyarakat Pulau Lirang (Indonesia) memiliki hak lintas batas antar negara. Akan tetapi fakta masyarakat kedua pulau ini memasuki dan/atau keluar melintasi wilayah kedaulatan masing-masing negaranya tanpa menggunakan dokumen-dokumen kemimigrasian. Hal ini dilakukan masyarakat kedua Negara dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan hidup mereka. Real…