Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan jaminan kepastian hukum dalam hal pengaturan penggantian notaris yang meninggal dunia dengan ditetapkannya notaris pemegang protokol oleh Majelis Pengawas Notaris dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sehingga notaris pemegang protokol dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang notaris guna menjamin hak-hak dari klien yang mengguna…