Penggunaan permen sebagai alat tukar pengganti uang adalah suatu perbuatan mengalihkan uang dalam bentuk permen yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen hal ini disebabkan pelaku usaha tidak memiliki uang koin untuk dikembalikan kepada konsumen maka permen akan dijadikan sebagai alat kembalian. Dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menyatakan bahwa: uang…