Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun dalam acara pemeriksaan cepat perkara tindak pidana ringan penyidik dapat menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke sidang pengadilan dan mengajukan dakwaan, perkara tindak pidana ringan (tipiring) dimana ancaman pidananya 3 bulan kurungan. Secara fungsional, penu…