Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional pada hakekatnya telah dirumuskan didalam Pasal 32 ayat 2 UUD 1945. Pelestarian bahasa daerah Tanimbar dalam 5 bahasa baik itu bahasa fordata, yamdena timur, selaru, makatian, dan selwasa dalam penggunaannya hampir sebagian besar jumlah penuturnya sedikit. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara melestarik…