Dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau di tegaskan dalam pasal 4 UUPK, Konsumen berhak untuk menerima uang kembalian sesuai besar kecilnya uang kembalian tersebut serta mendapat pelayanan secara jujur tanpa diskriminatif. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, Tinjauan dari Undang-Undang te…