Pada prinsipnya konteks hukum adat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan sampai Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah meletakan dasar eksistensi hukum pidana adat, seta hal ini juga secara kostitusional meupakan penjabaran dari Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun secara real pengaku…