Berdasar Undang-Undang No. 1 tahun 1958 menegaskan bahwa tanah-tanah bekas tanah partikelir (Tanah Eigendom bercorak istimewa dan Eigendom biasa diatas 10 bouw) karena hukum seluruhnya serentak menjadi Tanah Negara, namun kenyatannya terdapat sengketa dalam penerapannya yaitu adanya klaim masyarakat adat atas tanah tersebut menjadi tanah adat.Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah me…